Berita

Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar Christina Aryani/Net

Politik

Komisi I DPR RI Dukung Kemkominfo Ingatkan PSE Privat Lakukan Pendaftaran

SELASA, 19 JULI 2022 | 09:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar Christina Aryani menilai, deadline pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diberikan Kominfo merupakan kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Itu bahkan telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada bulan Juli 2022.

Menurut Christina, dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.

“Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” ujar Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/7).

Politikus Muda Partai Golkar ini menegaskan, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran,” tuturnya.

“Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” demikian Christina Aryani.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya