Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang

SELASA, 19 JULI 2022 | 04:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang ayah berinisial EW (45) tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun pada Sabtu (9/7) awal bulan kemarin.

Awal mula kasus sendiri saat korban Melati (nama samaran) melapor ke ibunya, ibu dari Melati pun melaporkan ke pihak kepolisian yakni ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7).

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma pada Senin (18/7).


Lanjut Romdhon, EW melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya ketika keadaan sepi. Saat keadaan sepi itulah, EW mengaku terangsang dengan korban dan ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sementara melati, beberapa hari kemudian baru membetanikan diri untuk menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7) tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.

Kini, EW dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja.

Untuk korban sendiri, Romdhon menyebut jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya