Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang

SELASA, 19 JULI 2022 | 04:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang ayah berinisial EW (45) tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun pada Sabtu (9/7) awal bulan kemarin.

Awal mula kasus sendiri saat korban Melati (nama samaran) melapor ke ibunya, ibu dari Melati pun melaporkan ke pihak kepolisian yakni ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7).

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma pada Senin (18/7).


Lanjut Romdhon, EW melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya ketika keadaan sepi. Saat keadaan sepi itulah, EW mengaku terangsang dengan korban dan ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sementara melati, beberapa hari kemudian baru membetanikan diri untuk menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7) tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.

Kini, EW dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja.

Untuk korban sendiri, Romdhon menyebut jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya