Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kurir narkoba jenis sabu/RMOL

Presisi

Lolos Pemeriksaan X-ray di Kualanamu, Kurir Sabu Berhasil Ditangkap di Bandara Soetta

SENIN, 18 JULI 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan DS dan M seorang pengedar narkoba sebanyak 1.039,5 gram sabu lintas provinsi.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan bahwa jajarannya sebelumnya telah melakukan pemantauan kepada salah seorang pelaku.

Awal mula pengungkapan terjadi saat Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.


“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta," kata Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Setelah menangkap tersangka DS, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran sampai ke dalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M.

M saat itu akan kembali ke Medan usai mengantar paket sabu. Dari penangkapan tersebut barang bukti yang polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik teh cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar," kata Komarudin.

Dalam menjalankan aksinya, M membawa sabu dengan modus menempelkannya di badan. Setelah berhasil melewati mesin X-Ray di Bandara Kualanamu, M mengembalikan kembali paket sabu ke dalam tas.

"M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Ray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya," kata Komarudin.

Setibanya di Jakarta, M berkomunikasi dengan DS untuk bertemu di salah satu kios. Di situ mereka melakukan transaksi dan setelah transaksi M kembali ke Medan lalu DS pergi ke Jakarta.

Kedua pengedar yang sudah dijadikan tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya