Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kurir narkoba jenis sabu/RMOL

Presisi

Lolos Pemeriksaan X-ray di Kualanamu, Kurir Sabu Berhasil Ditangkap di Bandara Soetta

SENIN, 18 JULI 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan DS dan M seorang pengedar narkoba sebanyak 1.039,5 gram sabu lintas provinsi.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan bahwa jajarannya sebelumnya telah melakukan pemantauan kepada salah seorang pelaku.

Awal mula pengungkapan terjadi saat Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta," kata Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Setelah menangkap tersangka DS, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran sampai ke dalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M.

M saat itu akan kembali ke Medan usai mengantar paket sabu. Dari penangkapan tersebut barang bukti yang polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik teh cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar," kata Komarudin.

Dalam menjalankan aksinya, M membawa sabu dengan modus menempelkannya di badan. Setelah berhasil melewati mesin X-Ray di Bandara Kualanamu, M mengembalikan kembali paket sabu ke dalam tas.

"M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Ray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya," kata Komarudin.

Setibanya di Jakarta, M berkomunikasi dengan DS untuk bertemu di salah satu kios. Di situ mereka melakukan transaksi dan setelah transaksi M kembali ke Medan lalu DS pergi ke Jakarta.

Kedua pengedar yang sudah dijadikan tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Fix! PKB Perkuat KIM Plus untuk RK

Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:34

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Cs Mau Coba PK

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:59

PKB-Prabowo Sudah Sepakat Mantapkan Jalan Koalisi Pemerintahan

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:28

Jokowi dan Prabowo Hadir Penutupan Munas ke-XI Golkar

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:16

PKB Bukan Milik PBNU!

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:02

Raja Thailand Dukung Pengangkatan PM Paetongtarn Shinawatra

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:56

Jangan Berandai-andai Bahlil Pimpin Golkar, Banyak Kader Beringin Mumpuni

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:50

Tidak Cukup Dilindungi, Israel Ingin Koalisi Barat Ikutan Serang Iran

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:32

AMPI Dukung Bahli Pimpin Golkar

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:23

Dua Komandan Hamas Tewas Dibom Israel

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:11

Selengkapnya