Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kurir narkoba jenis sabu/RMOL

Presisi

Lolos Pemeriksaan X-ray di Kualanamu, Kurir Sabu Berhasil Ditangkap di Bandara Soetta

SENIN, 18 JULI 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan DS dan M seorang pengedar narkoba sebanyak 1.039,5 gram sabu lintas provinsi.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan bahwa jajarannya sebelumnya telah melakukan pemantauan kepada salah seorang pelaku.

Awal mula pengungkapan terjadi saat Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.


“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta," kata Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Setelah menangkap tersangka DS, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran sampai ke dalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M.

M saat itu akan kembali ke Medan usai mengantar paket sabu. Dari penangkapan tersebut barang bukti yang polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik teh cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar," kata Komarudin.

Dalam menjalankan aksinya, M membawa sabu dengan modus menempelkannya di badan. Setelah berhasil melewati mesin X-Ray di Bandara Kualanamu, M mengembalikan kembali paket sabu ke dalam tas.

"M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Ray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya," kata Komarudin.

Setibanya di Jakarta, M berkomunikasi dengan DS untuk bertemu di salah satu kios. Di situ mereka melakukan transaksi dan setelah transaksi M kembali ke Medan lalu DS pergi ke Jakarta.

Kedua pengedar yang sudah dijadikan tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya