Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Ternyata, KPK Sudah Cekal Ricky Ham Pagawak Sejak Bulan Juni

SENIN, 18 JULI 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk empat orang ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai enam bulan ke depan, dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
Ali kepada wartawan, Senin (18/7).

Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Langkah pencekalan tersebut kata Ali, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut bahwa Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi pada Kamis (14/7). Pada tanggal tersebut, juga bertepatan KPK menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Ricky Ham yang sebelumnya mangkir.

Ricky Ham ditetapkan sebagai DPO pada Jumat (15/7) setelah mangkir dari panggilan kedua tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) dan melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

Sementara itu, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

KPK sendiri mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Ricky Ham.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegas Ali.

Berdasarkan informasi redaksi, Ricky Ham diduga dibantu oleh beberapa ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL hingga bisa melarikan diri dari kejaran KPK.

KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya