Berita

Aksi protes menuntut pengunduran diri penjabat Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe/AP

Dunia

Demo Anti-Pemerintah Merajalela, Presiden Sementara Sri Lanka Tetapkan Keadaan Darurat

SENIN, 18 JULI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penjabat Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe mengumumkan keadaan darurat pada Senin (18/7). Keputusan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya aksi protes anti-pemerintah untuk menuntut pengunduran diri Wickremesinghe.

Keadaan darurat diumumkan setelah beberapa pengunjuk rasa membakar orang-orangan bergambar diri Wickremesinghe, sembari menyerukan pengunduran dirinya.

Associated Press melaporkan, dengan keadaan darurat, maka Wickremesinghe bisa membuat peraturan demi tercapainya keamanan publik dan ketertiban umum.


Di samping itu, Wickremesinghe dapat mengizinkan penahanan, menguasai properti, menggeledah tempat, dan menangguhkan hukum apapun.

Keadaan darurat telah diberlakukan beberapa kali oleh pemerintah sejak April untuk menghindari pemberontakan massa dengan mengerahkan pasukan militer.

Peneliti senior di Pusat Alternatif Kebijakan, Bhavani Fonseka mengatakan semenjak aksi protes meluas, keadaan darurat telah menjadi respons default dari pemerintah.

"Ini terbukti tidak efektif di masa lalu," kata Fonseka.

Sri Lanka menghadapi krisis ekonomi parah sejak merdeka, yang membuatnya terancam bangkrut. Dengan tipisnya cadangan devisa negara, Sri Lanka tidak bisa membeli pangan atau bahan bakar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya