Berita

Lima pelaku curanmor yang diamankan Polrestabes Palembang/RMOLSumsel

Presisi

Polrestabes Palembang Gulung Komplotan Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

SENIN, 18 JULI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Opsnal Polrestabes Palembang berhasil meringkus lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terdiri dari empat pria dan seorang wanita.

Kelima pelaku adalah Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta perempuan bernama Fera Seftilia (43). Para pelaku merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing, Minggu (17/7), sekitar pukul 15.30 WIB.


Terungkapnya kelima pelaku ini, berawal dari adanya laporan korban curanmor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dimana sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat terparkir di parkiran Indomaret di Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian laporan korban ditindak lanjuti Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, hingga berhasil meringkus lima komplotan pelaku di lokasi berbeda.

“Iya, kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang. Empat diantaranya terpaksa kita tindak tegas la taran hendak kabur dan melawan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/7).

Tri mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Kota Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP.

“Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi,” kata Tri.

Dari kelima pelaku, anggota Opsnal Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci latter T, helm, sepeda motor metik, dan pakain para pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu.

“Kelima pelaku ini, kita kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya