Berita

Lima pelaku curanmor yang diamankan Polrestabes Palembang/RMOLSumsel

Presisi

Polrestabes Palembang Gulung Komplotan Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

SENIN, 18 JULI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Opsnal Polrestabes Palembang berhasil meringkus lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terdiri dari empat pria dan seorang wanita.

Kelima pelaku adalah Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta perempuan bernama Fera Seftilia (43). Para pelaku merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing, Minggu (17/7), sekitar pukul 15.30 WIB.


Terungkapnya kelima pelaku ini, berawal dari adanya laporan korban curanmor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dimana sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat terparkir di parkiran Indomaret di Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian laporan korban ditindak lanjuti Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, hingga berhasil meringkus lima komplotan pelaku di lokasi berbeda.

“Iya, kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang. Empat diantaranya terpaksa kita tindak tegas la taran hendak kabur dan melawan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/7).

Tri mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Kota Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP.

“Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi,” kata Tri.

Dari kelima pelaku, anggota Opsnal Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci latter T, helm, sepeda motor metik, dan pakain para pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu.

“Kelima pelaku ini, kita kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya