Berita

Lima pelaku curanmor yang diamankan Polrestabes Palembang/RMOLSumsel

Presisi

Polrestabes Palembang Gulung Komplotan Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

SENIN, 18 JULI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Opsnal Polrestabes Palembang berhasil meringkus lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terdiri dari empat pria dan seorang wanita.

Kelima pelaku adalah Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta perempuan bernama Fera Seftilia (43). Para pelaku merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing, Minggu (17/7), sekitar pukul 15.30 WIB.

Terungkapnya kelima pelaku ini, berawal dari adanya laporan korban curanmor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dimana sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat terparkir di parkiran Indomaret di Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian laporan korban ditindak lanjuti Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, hingga berhasil meringkus lima komplotan pelaku di lokasi berbeda.

“Iya, kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang. Empat diantaranya terpaksa kita tindak tegas la taran hendak kabur dan melawan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/7).

Tri mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Kota Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP.

“Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi,” kata Tri.

Dari kelima pelaku, anggota Opsnal Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci latter T, helm, sepeda motor metik, dan pakain para pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu.

“Kelima pelaku ini, kita kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Survei Indikator: China Negara Kawan Terdekat Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:10

Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jabat Pj Gubernur

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00

Doa Cak Imin, Prabowo Sukses Memimpin Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51

Kediaman Prabowo di Hambalang Disesaki Karangan Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

Lagi, Israel Serangan Menara Pasukan UNIFIL di Lebanon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:47

Gembleng Calon Menteri di Akmil, Prabowo Tak Ingin Anggota Kabinet Jadi Penjahat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42

Dibayangi Apple, Samsung Masih Kuasai Pasar Smartphone Global

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:29

Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesan Persis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:19

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut, Bukti Ekonomi Indonesia Tangguh

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:15

Selengkapnya