Berita

Lima pelaku curanmor yang diamankan Polrestabes Palembang/RMOLSumsel

Presisi

Polrestabes Palembang Gulung Komplotan Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

SENIN, 18 JULI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Opsnal Polrestabes Palembang berhasil meringkus lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terdiri dari empat pria dan seorang wanita.

Kelima pelaku adalah Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta perempuan bernama Fera Seftilia (43). Para pelaku merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing, Minggu (17/7), sekitar pukul 15.30 WIB.


Terungkapnya kelima pelaku ini, berawal dari adanya laporan korban curanmor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dimana sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat terparkir di parkiran Indomaret di Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian laporan korban ditindak lanjuti Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, hingga berhasil meringkus lima komplotan pelaku di lokasi berbeda.

“Iya, kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang. Empat diantaranya terpaksa kita tindak tegas la taran hendak kabur dan melawan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/7).

Tri mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Kota Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP.

“Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi,” kata Tri.

Dari kelima pelaku, anggota Opsnal Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci latter T, helm, sepeda motor metik, dan pakain para pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu.

“Kelima pelaku ini, kita kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya