Berita

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo/Repro

Politik

PARA Syndicate Ungkap 5 Alasan Diperlukan Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah

MINGGU, 17 JULI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PARA Syndicate mengungkapkan alasan pemerintah harus membuat peraturan teknis soal penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar dilakukan secara demokratis dan transparansi.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, alasan diperlukannya peraturan teknis soal penunjukkan Pj Kepala Daerah, yaitu adanya kekhususan Pj pada periode 2022 hingga 2024.

Kekhususan Pj Kepala Daerah periode 2022 hingga 2024 kata Ari, yaitu jumlah Pj Kepala Daerah lebih dari separuh daerah Pilkada. Di mana, sebanyak 272 posisi Pj Kepala Daerah dari total 542 daerah yang melaksanakan Pilkada secara nasional.


Selanjutnya yang kedua soal kekhususan Pj Kepala Daerah saat ini adalah, durasi waktu yang lama, bahkan ada yang lebih dari dua tahun.

"Itu menyebabkan bahwa harus ada mekanisme yang mengatur secara khusus bahwa bagaimana setelah setahun habis bisa dipilih kembali, seperti apa syarat dan kondisinya, tentu diperlukan syarat dan kondisi, sehingga penjabat yang bersangkutan bisa dilanjutkan lagi," ujar Ari, Minggu (17/7).

Ari mengulas hal itu dalam diskusi bertajuk "Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?" yang diselenggarakan secara langsung di kantor Para Syndicate di Jalan Wijaya Timur 3, nomor 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan maupun secara virtual, Minggu siang (17/7).

Selanjutnya kekhususan Pj saat ini adalah, karena konteks tahun politik. Sehingga, proses pengisian dan penunjukkan Pj Kepala Daerah bisa menjaga jarak dari intervensi politik terkait kontestasi Pemilu 2024.

Selanjutnya alasan kedua diperlukannya adanya peraturan teknis soal penunjukkan Pj Kepala Daerah adalah, untuk mengkompilasi dan mengintegrasikan aturan-aturan yang sudah ada dal UU, Peraturan Pemerintah dan lainnya menjadi satu aturan teknis.

"Sehingga memudahkan mekanisme pelaksanan dan pengawasannya," kata Ari.

Kemudian alasan ketiga adalah, adanya tuntutan demokrasi dan transparansi. Sehingga, aturan teknis Pj Kepala Daerah menjadikan proses penunjukkan lebih demokratis dan lebih menjamin transparansi publik.

"Alasan keempat adalah merespon putusan MK yang pada 20 April 2022 MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang pengisian Pj kepala daerah," jelas Ari.

Terakhir alasan, diperlukannya peraturan teknis soal Pj Kepala Daerah adalah, diperlukannya pelibatan aspirasi dan masukan publik.

"Tentunya kami bersama masyarakat sipil, media, lapisan masyarakat lain itu mengharapkan agar proses pengisian Pj Kepala Daerah berlangsung demokratis, transparan dan akuntabel," terang Ari.

Ari berharap, dengan peraturan pelaksanaan dengan regulasi teknis yang terperinci, akan menyediakan mekanisme dan persyaratan yang jelas dan terukur secara demokratis dan akuntabel dalam penjaringan Pj Kepala Daerah. Selain itu, fungsi kontrol bisa dijalankan dengan baik.

"Bagaimana monitoring dan evaluasi secara berkala yang akuntabel dengan melibatkan DPRD tapi juga partisipasi publik. Jadi kami merasa bahwa, pelibatan DPRD bagus memang diperlukan, tapi perlu juga bagaimana pelibatan partisipasi publik dengan media dan masyarakat sipil," sambung Ari menutup.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya