Berita

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo/Repro

Politik

PARA Syndicate Ungkap 5 Alasan Diperlukan Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah

MINGGU, 17 JULI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PARA Syndicate mengungkapkan alasan pemerintah harus membuat peraturan teknis soal penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar dilakukan secara demokratis dan transparansi.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, alasan diperlukannya peraturan teknis soal penunjukkan Pj Kepala Daerah, yaitu adanya kekhususan Pj pada periode 2022 hingga 2024.

Kekhususan Pj Kepala Daerah periode 2022 hingga 2024 kata Ari, yaitu jumlah Pj Kepala Daerah lebih dari separuh daerah Pilkada. Di mana, sebanyak 272 posisi Pj Kepala Daerah dari total 542 daerah yang melaksanakan Pilkada secara nasional.


Selanjutnya yang kedua soal kekhususan Pj Kepala Daerah saat ini adalah, durasi waktu yang lama, bahkan ada yang lebih dari dua tahun.

"Itu menyebabkan bahwa harus ada mekanisme yang mengatur secara khusus bahwa bagaimana setelah setahun habis bisa dipilih kembali, seperti apa syarat dan kondisinya, tentu diperlukan syarat dan kondisi, sehingga penjabat yang bersangkutan bisa dilanjutkan lagi," ujar Ari, Minggu (17/7).

Ari mengulas hal itu dalam diskusi bertajuk "Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?" yang diselenggarakan secara langsung di kantor Para Syndicate di Jalan Wijaya Timur 3, nomor 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan maupun secara virtual, Minggu siang (17/7).

Selanjutnya kekhususan Pj saat ini adalah, karena konteks tahun politik. Sehingga, proses pengisian dan penunjukkan Pj Kepala Daerah bisa menjaga jarak dari intervensi politik terkait kontestasi Pemilu 2024.

Selanjutnya alasan kedua diperlukannya adanya peraturan teknis soal penunjukkan Pj Kepala Daerah adalah, untuk mengkompilasi dan mengintegrasikan aturan-aturan yang sudah ada dal UU, Peraturan Pemerintah dan lainnya menjadi satu aturan teknis.

"Sehingga memudahkan mekanisme pelaksanan dan pengawasannya," kata Ari.

Kemudian alasan ketiga adalah, adanya tuntutan demokrasi dan transparansi. Sehingga, aturan teknis Pj Kepala Daerah menjadikan proses penunjukkan lebih demokratis dan lebih menjamin transparansi publik.

"Alasan keempat adalah merespon putusan MK yang pada 20 April 2022 MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang pengisian Pj kepala daerah," jelas Ari.

Terakhir alasan, diperlukannya peraturan teknis soal Pj Kepala Daerah adalah, diperlukannya pelibatan aspirasi dan masukan publik.

"Tentunya kami bersama masyarakat sipil, media, lapisan masyarakat lain itu mengharapkan agar proses pengisian Pj Kepala Daerah berlangsung demokratis, transparan dan akuntabel," terang Ari.

Ari berharap, dengan peraturan pelaksanaan dengan regulasi teknis yang terperinci, akan menyediakan mekanisme dan persyaratan yang jelas dan terukur secara demokratis dan akuntabel dalam penjaringan Pj Kepala Daerah. Selain itu, fungsi kontrol bisa dijalankan dengan baik.

"Bagaimana monitoring dan evaluasi secara berkala yang akuntabel dengan melibatkan DPRD tapi juga partisipasi publik. Jadi kami merasa bahwa, pelibatan DPRD bagus memang diperlukan, tapi perlu juga bagaimana pelibatan partisipasi publik dengan media dan masyarakat sipil," sambung Ari menutup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya