Berita

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo/Repro

Politik

PARA Syndicate Ungkap 5 Alasan Diperlukan Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah

MINGGU, 17 JULI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PARA Syndicate mengungkapkan alasan pemerintah harus membuat peraturan teknis soal penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar dilakukan secara demokratis dan transparansi.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, alasan diperlukannya peraturan teknis soal penunjukkan Pj Kepala Daerah, yaitu adanya kekhususan Pj pada periode 2022 hingga 2024.

Kekhususan Pj Kepala Daerah periode 2022 hingga 2024 kata Ari, yaitu jumlah Pj Kepala Daerah lebih dari separuh daerah Pilkada. Di mana, sebanyak 272 posisi Pj Kepala Daerah dari total 542 daerah yang melaksanakan Pilkada secara nasional.


Selanjutnya yang kedua soal kekhususan Pj Kepala Daerah saat ini adalah, durasi waktu yang lama, bahkan ada yang lebih dari dua tahun.

"Itu menyebabkan bahwa harus ada mekanisme yang mengatur secara khusus bahwa bagaimana setelah setahun habis bisa dipilih kembali, seperti apa syarat dan kondisinya, tentu diperlukan syarat dan kondisi, sehingga penjabat yang bersangkutan bisa dilanjutkan lagi," ujar Ari, Minggu (17/7).

Ari mengulas hal itu dalam diskusi bertajuk "Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?" yang diselenggarakan secara langsung di kantor Para Syndicate di Jalan Wijaya Timur 3, nomor 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan maupun secara virtual, Minggu siang (17/7).

Selanjutnya kekhususan Pj saat ini adalah, karena konteks tahun politik. Sehingga, proses pengisian dan penunjukkan Pj Kepala Daerah bisa menjaga jarak dari intervensi politik terkait kontestasi Pemilu 2024.

Selanjutnya alasan kedua diperlukannya adanya peraturan teknis soal penunjukkan Pj Kepala Daerah adalah, untuk mengkompilasi dan mengintegrasikan aturan-aturan yang sudah ada dal UU, Peraturan Pemerintah dan lainnya menjadi satu aturan teknis.

"Sehingga memudahkan mekanisme pelaksanan dan pengawasannya," kata Ari.

Kemudian alasan ketiga adalah, adanya tuntutan demokrasi dan transparansi. Sehingga, aturan teknis Pj Kepala Daerah menjadikan proses penunjukkan lebih demokratis dan lebih menjamin transparansi publik.

"Alasan keempat adalah merespon putusan MK yang pada 20 April 2022 MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang pengisian Pj kepala daerah," jelas Ari.

Terakhir alasan, diperlukannya peraturan teknis soal Pj Kepala Daerah adalah, diperlukannya pelibatan aspirasi dan masukan publik.

"Tentunya kami bersama masyarakat sipil, media, lapisan masyarakat lain itu mengharapkan agar proses pengisian Pj Kepala Daerah berlangsung demokratis, transparan dan akuntabel," terang Ari.

Ari berharap, dengan peraturan pelaksanaan dengan regulasi teknis yang terperinci, akan menyediakan mekanisme dan persyaratan yang jelas dan terukur secara demokratis dan akuntabel dalam penjaringan Pj Kepala Daerah. Selain itu, fungsi kontrol bisa dijalankan dengan baik.

"Bagaimana monitoring dan evaluasi secara berkala yang akuntabel dengan melibatkan DPRD tapi juga partisipasi publik. Jadi kami merasa bahwa, pelibatan DPRD bagus memang diperlukan, tapi perlu juga bagaimana pelibatan partisipasi publik dengan media dan masyarakat sipil," sambung Ari menutup.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya