Berita

Sezgin Baran Korkmaz/Net

Dunia

Lakukan Pencucian Uang dan Penipuan, Pengusaha Turki Diektradisi ke AS

SABTU, 16 JULI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengusaha Turki, Sezgin Baran Korkmaz, dikirim ke pengadilan Salt Lake City Amerika Serikat pada Jumat (15/7) karena kasus pencucian uang dan penipuan setelah diekstradisi dari Australia.

Korkmaz diduga mencuci uang sekitar 133 juta dolar AS atau yang setara dengan lebih dari 1 triliun rupiah melalui rekening bank yang dia miliki di Turki dan Eropa.

Ia juga diduga telah berpartisipasi untuk menipu pemerintah AS dengan mengajukan klaim palsu untuk kredit pajak energi bersih senilai lebih dari 1 miliyar dolar AS bersamaan dengan dua konspirator lainnya yang telah mengaku bersalah.


Sebelumnya pada 19 Juni 2021 Korkmaz telah ditahan di Wels, Austria. Namun kemudian atas permintaan ektradisi ia dipindahkan ke AS.

Menurut Kementerian Kehakiman Austria, mereka memberi negara ini prioritas ekstradisi dengan alasan bahwa kejahatan pertama yang didakwakan terhadap Korkmaz dilakukan di AS dan jumlah korban di negara ini lebih tinggi.

"Penangkapan dan ekstradisi Baran Korkmaz yang berhasil menunjukkan komitmen departemen untuk bekerja dengan mitra internasional kami untuk mengejar, menangkap, dan mengembalikan mereka yang berusaha menipu rakyat Amerika," kata Penjabat Wakil Asisten Jaksa Agung Stuart Goldberg dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut jaksa agung ini sampaikan apresiasinya kepada penegak hukum kedua negara tersebut, karena berkat bantuan dari Austria dan Turki, mereka dapat membawa Korkmaz ke pengadilan atas tuduhan yang tertunda, dan telah berhasil memulihkan hasil penyitaan yang signifikan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya