Berita

Sezgin Baran Korkmaz/Net

Dunia

Lakukan Pencucian Uang dan Penipuan, Pengusaha Turki Diektradisi ke AS

SABTU, 16 JULI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengusaha Turki, Sezgin Baran Korkmaz, dikirim ke pengadilan Salt Lake City Amerika Serikat pada Jumat (15/7) karena kasus pencucian uang dan penipuan setelah diekstradisi dari Australia.

Korkmaz diduga mencuci uang sekitar 133 juta dolar AS atau yang setara dengan lebih dari 1 triliun rupiah melalui rekening bank yang dia miliki di Turki dan Eropa.

Ia juga diduga telah berpartisipasi untuk menipu pemerintah AS dengan mengajukan klaim palsu untuk kredit pajak energi bersih senilai lebih dari 1 miliyar dolar AS bersamaan dengan dua konspirator lainnya yang telah mengaku bersalah.


Sebelumnya pada 19 Juni 2021 Korkmaz telah ditahan di Wels, Austria. Namun kemudian atas permintaan ektradisi ia dipindahkan ke AS.

Menurut Kementerian Kehakiman Austria, mereka memberi negara ini prioritas ekstradisi dengan alasan bahwa kejahatan pertama yang didakwakan terhadap Korkmaz dilakukan di AS dan jumlah korban di negara ini lebih tinggi.

"Penangkapan dan ekstradisi Baran Korkmaz yang berhasil menunjukkan komitmen departemen untuk bekerja dengan mitra internasional kami untuk mengejar, menangkap, dan mengembalikan mereka yang berusaha menipu rakyat Amerika," kata Penjabat Wakil Asisten Jaksa Agung Stuart Goldberg dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut jaksa agung ini sampaikan apresiasinya kepada penegak hukum kedua negara tersebut, karena berkat bantuan dari Austria dan Turki, mereka dapat membawa Korkmaz ke pengadilan atas tuduhan yang tertunda, dan telah berhasil memulihkan hasil penyitaan yang signifikan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya