Berita

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat memperlihatkan barang bukti yang disita dari sindikat joki masuk perguruan tinggi negeri/Ist

Presisi

Polrestabes Surabaya Gulung Sindikat Joki Masuk Perguruan Tinggi Negeri

SABTU, 16 JULI 2022 | 03:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Beberapa tahun beraksi, sindikat ini meraup untung miliaran rupiah.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.


Polisi menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," katanya kepada wartawan Jumat (15/7).

Sindikat tersebut, ungkap Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju. Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujarnya.

Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya