Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Net

Politik

Dewan Pakar: Apa Salahnya Zulhas Memakai Akhir Pekan untuk Keluarga atau PAN?

JUMAT, 15 JULI 2022 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggapan bahwa Zulkifli Hasan menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat mengkampanyekan putrinya Futri Zulya Savitri di acara PANsar Murah Lampung beberapa waktu lalu, tidak tepat.

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo mengatakan, kegiatan yang dihadiri Zulkifli Hasan atau karib disapa Zulhas, merupakan acara PAN, bukan acara Kemendag.

"Bang Zul hadir sebagai Ketum PAN, bukan sebagai Mendag. Acara diadakan pada akhir pekan, bukan pada hari kerja," kata Dradjad Wibowo kepada wartawan, Jumat (15/7).

"Mendag memang terbiasa bekerja di luar jam kerja. Namun, jika dia sesekali memakai akhir pekan untuk keluarga atau PAN, mosok tidak boleh?” imbuhnya.

Dradjad menegaskan, kegiatan yang dihadiri Zulhas merupakan rangkaian giat PANsar Murah yang dibiayai pengurus dan kader PAN sendiri. Kegiatan berbagi dengan rakyat sering dilakukan oleh para kader PAN.

Dia juga memastikan, apa yang diucapkan Zulhas adalah sebagai Ketum PAN, bukan sebagai Mendag. Ketum parpol, kata dia, tentu boleh meminta dukungan rakyat.

"Jika dikomentari terkait pelanggaran pemilu, masa kampanye kan belum dimulai? Apakah politisi tidak boleh silaturahmi dengan konstituen?” tanya politikus senior PAN ini.

Dia berharap, masyarakat tidak termakan isu pelintiran, Mendag Zulhas menggunakan program pemerintah agar rakyat memilih putrinya.

"Mendag memakai program pemerintah agar rakyat memilih putrinya. Isu ini dimunculkan karena pemain impor pangan dan oknum backing-nya mulai gerah," tegasnya.

Sementara itu,  Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu juga menilai sikap Presiden Joko Widodo yang menegur Mendag Zulhas tidak adil.

"Adalah tidak adil jika Bapak Presiden Jokowi hanya menegur Pak Mendag Zulhas karena banyak menteri dan pejabat lain yang  lakukan kampanye untuk diri dan keluarganya,” katanya.

Kegiatan serupa, juga sempat dilakukan PDIP yang kala itu melakukan pembagian minyak goreng hingga 10 ton. Sementara, PSI juga telah menggelar operasi pasar murah kala itu di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi.

Begitu juga Partai Demokrat melalui Waketumnya Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menjadi sorotan lantaran menyalurkan 16 ribu minyak goreng dengan harga murah saat ramai dan marak kabar penimbunan.

Termasuk juga PKS, sebanyak 9.000 liter minyak goreng (migor) curah dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam operasi pasar yang digelar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya