Berita

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu/Net

Politik

Krisis Ekonomi Ancam Indonesia, Said Didu Adu Hitung-hitungan Utang dengan Anak Buah Sri Mulyani

JUMAT, 15 JULI 2022 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kondisi ekonomi Indonesia ditaksir telah memasuki fase kritis, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara. Hal ini tampak dari paparan dan hitungan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, terkait beban utang negara dengan produk domestik bruto (PDB).

Perhitungan tersebut disampaikan Said Didu dalam unggahan di akun Twitternya, merespons pemberitaan internasional yang menyebut 5 negara selain Sri Lanka dalam kondisi krisis ekonomi.

Lima negara itu adalah El Salvador yang mencatat defisit 5,5 persen dengan Debt to GDP 87 persen; Zambia defisit 10 persen dengan Debt to GDP 123 persen; Lebanon defisit 20 persen dengan Debt to GDP 210 persen; Pakistan defisit 9 persen dengan Debt to GDP 74 persen; dan Ghana yang defisit 12 persen dengan Debt to GDP 76 persen.


"Indonesia defisit 4,5 persen, rasio utang terhadap PDB (Debt to GDP); pertama rasio terhadap utang langsung pemerintah sekitar Rp 7 ribu triliun atau sekitar 39 persen," papar Didu.

"Kedua, rasio terhadap utang tanggung jawab negara atau utang publik (pemerintah+BUMN+BI), sekitar Rp 13.500 triliun atau sekitar 75 persen. Semoga bisa selamat," sambung Didu menjelaskan sembari berharap.

Paparan Said Didu tersebut langsung mendapat respons dari anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo.

Prastowo membalas cuitan Said Didu dengan nada nyinyir, dan menilai hasil perhitungan mantan Komisaris PT Bukit Asam itu tidak sesuai dengan rumus yang dipakai pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bikin rumus rasio sendiri ya Pak ketika rasio kita relatif lebih rendah dibandingkan negara lain. Boleh tahu acuannya Pak?" kata Prastowo.

Said Didu pun membalas nyinyiran Prastowo dengan menyampaikan dasar hukum yang dia pakai dalam menghitung rasio utang terhadap PDB.

Didu menekankan, rasio utang terhadap PDB tergantung pada pembaginya. Di mana, pembagi bisa hanya utang langsung pemerintah, bisa juga seluruh utang yang jadi tanggung jawab negara. Yakni utang pemerintah, BUMN, dan Bank Sentral.

"Tergantung UU Keuangan masing-masing Negara," imbuhnya menegaskan.

Maka dari itu, Didu meminta Prastowo untuk tidak men-judge poin kedua perhitungan rasio utang yang dipaparkannya adalah tidak tepat.

Pasalnya, dia ingat bahwa perhitungan rasio utang terhadap PDB sebelum hadirnya UU Keuangan Negara tahun 2003, pembagi utang digabungkan, yakni utang pemerintah, utang BUMN, dan Utang Bank Indonesia.

"Kenapa indikator butir 2 dimunculkan? Karena tidak semua negara yang gunakan rasio utang terhadap PDB memisahkan utang pemerintah, BUMN dan utang Bank Sentral, tergantung UU-nya," paparnya.

"Sebelum UU Keuangan Negara Tahun 2003 kita juga masih menyatu (utang pemerintah, BUMN dan utang Bank Sentral). Siapa tahu rasio mereka (negara yang terancam krisis) tinggi karena hal tersebut belum dipisahkan," imbuh Didu.

Namun, dalam kolom balasan, Prastowo masih ngotot bahwa indikator kedua yang dipaparkan Said Didu tidak tepat dalam mengukur potensi krisis ekonomi Indonesia.

Justru dia menyatakan, di antara negara-negara yang dibandingkan, defisit fiskal Indonesia termasuk paling terjaga, dan rasio utang juga termasuk yang terendah.

Sehingga Prastowo menilai, penggabungan nilai utang pemerintah, BUMN, dan BI dalam pembagian rasio utang terhadap PDB hanya bumbu-bumbu yang menakutkan, seolah rasio utang tampak besar.

"Padahal standar internasional yang digunakan tidak demikian," tegas Prastowo.

"Penghitungan rasio utang dilakukan dengan standard yang sama, apalagi lembaga rating pun menilai dengan ukuran yang sama. Dengan semakin transparannya data dan informasi, standardisasi pun semakin baik. Jadi dipastikan tak ada perbedaan tiap negara," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya