Berita

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat dipindahkan ke Lapas di Surabaya/Ist

Hukum

Ajukan Banding, KPK Pindahkan Bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya ke Lapas di Surabaya

JUMAT, 15 JULI 2022 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, kini harus menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya. Hal ini dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan itu dikeluarkan setelah keduanya maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke PT Surabaya atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada PT Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan Puput dan Hasan ke Lapas di Surabaya pada Kamis (14/7).


"Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," terang Ali kepada wartawan, Kamis (14/7).

Proses pemindahan keduanya dilakukan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Puput dan Hasan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (2/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya