Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pakar Hukum Anggap Sprindik Baru Bentuk Keseriusan Bareskrim Bongkar Kasus Titan

KAMIS, 14 JULI 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Bareskrim Polri untuk menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Spindik) baru terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, upaya Bareskrim Polri dengan membuat Sprindik baru ini juga merupakan langkah yang tepat untuk membongkar dugaan korupsi yang diduga dilakukan PT Titan terkait penipuan dan penggelapan atas fasilitas kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya.

“Ya, langkah Bareskrim Polri buat Sprindik baru sudah tepat,  dan ini untuk membongkar adanya dugaan korupsi di PT Titan, "kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7).

Sebab menurut Hadjar, setiap pihak yang melakukan pengemplangan kredit pada Bank BUMN dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Abdul Fickar berharap agar korps reserse harus dapat membuktikan tindak pidana yang disangkakan kepada PT Titan Infra Energy jika di kemudian hari kembali digugat praperadilan.

Sebelumnya, PT Titan Infra Energy memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang disangkakan oleh Bareskrim Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Survei Indikator: China Negara Kawan Terdekat Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:10

Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jabat Pj Gubernur

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00

Doa Cak Imin, Prabowo Sukses Memimpin Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51

Kediaman Prabowo di Hambalang Disesaki Karangan Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

Lagi, Israel Serangan Menara Pasukan UNIFIL di Lebanon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:47

Gembleng Calon Menteri di Akmil, Prabowo Tak Ingin Anggota Kabinet Jadi Penjahat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42

Dibayangi Apple, Samsung Masih Kuasai Pasar Smartphone Global

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:29

Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesan Persis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:19

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut, Bukti Ekonomi Indonesia Tangguh

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:15

Selengkapnya