Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pakar Hukum Anggap Sprindik Baru Bentuk Keseriusan Bareskrim Bongkar Kasus Titan

KAMIS, 14 JULI 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Bareskrim Polri untuk menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Spindik) baru terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, upaya Bareskrim Polri dengan membuat Sprindik baru ini juga merupakan langkah yang tepat untuk membongkar dugaan korupsi yang diduga dilakukan PT Titan terkait penipuan dan penggelapan atas fasilitas kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya.

“Ya, langkah Bareskrim Polri buat Sprindik baru sudah tepat,  dan ini untuk membongkar adanya dugaan korupsi di PT Titan, "kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7).


Sebab menurut Hadjar, setiap pihak yang melakukan pengemplangan kredit pada Bank BUMN dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Abdul Fickar berharap agar korps reserse harus dapat membuktikan tindak pidana yang disangkakan kepada PT Titan Infra Energy jika di kemudian hari kembali digugat praperadilan.

Sebelumnya, PT Titan Infra Energy memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang disangkakan oleh Bareskrim Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya