Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Pakar Hukum Anggap Sprindik Baru Bentuk Keseriusan Bareskrim Bongkar Kasus Titan

KAMIS, 14 JULI 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Bareskrim Polri untuk menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Spindik) baru terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, upaya Bareskrim Polri dengan membuat Sprindik baru ini juga merupakan langkah yang tepat untuk membongkar dugaan korupsi yang diduga dilakukan PT Titan terkait penipuan dan penggelapan atas fasilitas kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya.

“Ya, langkah Bareskrim Polri buat Sprindik baru sudah tepat,  dan ini untuk membongkar adanya dugaan korupsi di PT Titan, "kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7).


Sebab menurut Hadjar, setiap pihak yang melakukan pengemplangan kredit pada Bank BUMN dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Abdul Fickar berharap agar korps reserse harus dapat membuktikan tindak pidana yang disangkakan kepada PT Titan Infra Energy jika di kemudian hari kembali digugat praperadilan.

Sebelumnya, PT Titan Infra Energy memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang disangkakan oleh Bareskrim Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya