Berita

Menteri Perdagangan RI, Zilkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Mendag Zulhas Keterlaluan, Perlu Dicopot dan Diselidiki KPK

KAMIS, 14 JULI 2022 | 18:00 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

BEREDAR video Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng murah sembari mengampanyekan putrinya yang menjadi caleg.

Tentunya, dengan posisinya sebagai Menteri Perdagangan menuai kritik dari berbagai kalangan karena hal tersebut dianggap tidak etis.

Di mata publik, apa yang telah dilakukan oleh Mendag Zulhas adalah conflict of interest dan dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Tentunya sebagai menteri, sudah harus lebih mengedepankan kepentingan publik.

Kali ini Mendag Zulhas melakukan kesalahan yang fatal. Masyarakat saat ini punya persoalan harga minyak goreng yang tinggi, dan Luthfi Mendag sebelumnya diganti karena dianggap telah gagal dalam menurunkan harga minyak goreng.

Dan di daerah, harga minyak goreng curah masih di atas Rp 15 ribu. Belum sebulan Pak Zulhas menjabat jadi Mendag, kemudian dia pulang ke kampung halamannya di Lampung, di mana anaknya akan menjadi calon anggota DPRD di daerah Lampung dan membagi-bagi minyak goreng murah untuk kepentingan kampanye putrinya.

Di sini terdapat kesalahan fatal, di sini ada tindakan yang menyalahi sumpahnya sebagai seorang mentri yang seharusnya mementingkan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan keluarganya, mengiming-imingi masyarakat dengan harga murah bahkan harganya mencapai Rp 10 ribu untuk dua liter.

Menteri seperti ini layak untuk diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan.

Harusnya secara umum rakyat dipastikan mendapat harga minyak goreng yang murah, malah dia menjual harga minyak murah di daerahnya terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dia menggunakan minyak goreng ini untuk kepentingan kampanye putrinya.

Karena ini kesalahan fatal yang menyalahi janjinya sebagai menteri. Ini adalah sebuah kecacatan moral, yang tidak hanya harus diberhentikan dari menteri, tapi juga harus diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya