Berita

Ilustrasi Partai Demokrat/RMOLNetwork

Politik

Anulir SK Edy Irawan, AHY Kembalikan Posisi Ketua Demokrat Lamtim dan Pringsewu

KAMIS, 14 JULI 2022 | 16:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat Lampung tentang Pergantian Ketua DPC Lampung Timur dan Pringsewu dicabut dan dibatalkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).

Keputusan tersebut sesuai SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 62/SK/DPP.PD/DPC/III/2022 dan Nomor 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020.

Kedua SK tersebut diketahui ditujukan bagi Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu, Juwita Zahra, dan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir, yang beberapa waktu lalu sempat di-Plt-kan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief.


Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Partai Demokrat resmi mencabut, membatalkan, serta mengembalikan jabatan kedua Ketua DPC Partai Demokrat yang beberapa lalu menjadi persoalan internal di partai.

"Mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung kepada Saudara Ir. H. Yandri Nazir dan mencabut SK Saudara H. Masputra sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, dan SK terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi," kata AHY dalam SK, seperti dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/7).

Lalu, lewat Surat Keputusan DPP PD Nomor 69/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, AHY juga mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu kepada Juwita Zahra sesuai SK DPP PD No.251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020 dan membatalkan pengangkatan Angga Satria Pratama.

"Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (13 Juli 2022)," tutup surat tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya