Berita

Ilustrasi Partai Demokrat/RMOLNetwork

Politik

Anulir SK Edy Irawan, AHY Kembalikan Posisi Ketua Demokrat Lamtim dan Pringsewu

KAMIS, 14 JULI 2022 | 16:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat Lampung tentang Pergantian Ketua DPC Lampung Timur dan Pringsewu dicabut dan dibatalkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).

Keputusan tersebut sesuai SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 62/SK/DPP.PD/DPC/III/2022 dan Nomor 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020.

Kedua SK tersebut diketahui ditujukan bagi Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu, Juwita Zahra, dan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir, yang beberapa waktu lalu sempat di-Plt-kan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief.


Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Partai Demokrat resmi mencabut, membatalkan, serta mengembalikan jabatan kedua Ketua DPC Partai Demokrat yang beberapa lalu menjadi persoalan internal di partai.

"Mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung kepada Saudara Ir. H. Yandri Nazir dan mencabut SK Saudara H. Masputra sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, dan SK terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi," kata AHY dalam SK, seperti dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/7).

Lalu, lewat Surat Keputusan DPP PD Nomor 69/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, AHY juga mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu kepada Juwita Zahra sesuai SK DPP PD No.251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020 dan membatalkan pengangkatan Angga Satria Pratama.

"Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (13 Juli 2022)," tutup surat tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya