Berita

Plt Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Istri Mardani Maming Diminta Kooperatif

KAMIS, 14 JULI 2022 | 13:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming, Erwinda, tidak hadir alias mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin (13/7).

Erwinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat sang suami, Mardani Maming.

"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujar Plt Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang (14/7).


Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Seperti Erwinda, Nur Fitriani pun mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ali Fikri pun meminta para saksi untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tegasnya.

Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode yaitu pada 2010-2018.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani Maming juga disangkakan menerima gratifikasi. Dugaan gratifikasi Mardani Maming juga diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," demikian Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya