Berita

Plt Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Istri Mardani Maming Diminta Kooperatif

KAMIS, 14 JULI 2022 | 13:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming, Erwinda, tidak hadir alias mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin (13/7).

Erwinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat sang suami, Mardani Maming.

"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujar Plt Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang (14/7).


Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Seperti Erwinda, Nur Fitriani pun mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ali Fikri pun meminta para saksi untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tegasnya.

Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode yaitu pada 2010-2018.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani Maming juga disangkakan menerima gratifikasi. Dugaan gratifikasi Mardani Maming juga diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," demikian Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya