Berita

Pelaku pedofile yang diringkus Polda DIY/Net

Presisi

Kasus Pedofile Online, Polda DIY Ungkap Peran Tujuh Pelaku

RABU, 13 JULI 2022 | 19:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus DIY) kembali meringkus tujuh pelaku pedofilia online di enam provinsi.

Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelum di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS.

Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengungkapkan berdasarkan hasil digital forensik barang bukti yang disita dari tersangka FAS ditemukan 2 group WhatsApp (WA) dengan nama "GCBH" dan "BBV".

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap kembali 7 pelaku pedofile online di 6 provinsi. Antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Roberto kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (13/7).

Menurut Roberto, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka DS ditangkap di Lampung. Perannya sebagai creator atau pembuat group WA "Group 18: Bokep CD&BH". Lalu S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai admin group WA "Group 18:Bokep CD&BH".

Kemudian tersangka ACP alias Condro ditangkap di Madiun, Jawa Timur. Perannya sebagai pesert group WA "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file. Selanjutnya RRS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Pria berusia 17 tahun itu berperan sebagai peserta "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file.

Pelaku lainnya DD alias Idoy ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dia berperan sebagai peserta "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file. Kemudian A ditangkap di Kalimantan Selatan. Pria berusia 27 tahun itu berperan sebagai creator group dan membagi-bagi video serta menguplouder video eksploitasi anak.

"Terakhir kami amankan AB di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka berperan mendistribusikan video eksploitasi anak di group WA," ungkap Roberto yang merupakan anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini.

Dia mengungkapkan dari hasil analisa ditemukan 3.800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital. Ditemukan pula 4 nomor telepon berkode negara luar yang sedang dilakukan pendalaman.

"Anggota saat ini masih terus bekerja karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain disejumlah daerah lainnya," tandas alumni FBI National Academy ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menambahkan terungkapnya kasus kejahatan terhadap ini berawal dari informasi masyarakat yang terima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui Petugas Bhabinkamtibmas Polsek pada 21 Juni 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi.

Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaaan secara daring (video sex call). Anak korban yang merasa ketakutan lalu menceritakan kepada orangtua dan pihak guru di sekolah mengenai hal itu dan melapor kepada Petugas Bhabinkamtibmas Polsek.

”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya, “ katanya.

Menurut Yulianto, modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target atau korban di dalam grup aplikasi percakapan WA. Di dalam grup-grup WA tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS (video call sex).

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1)  UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya