Berita

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu/Net

Presisi

Dibantu FBI, Polda DIY Ungkap Kasus Ekspoitasi Anak di Bantul

SENIN, 11 JULI 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi anak. Para pelaku tersebut mendistribusikan video pornografi dan seksual melalui media sosial (medsos) dan media online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini satu orang berinsial FAS alias Bendol, 27, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak Mei 2022.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY pada 21 Juni 2022 lalu. Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, DIY, menilai ada kejahatan yang dilakukan seseorang yang mengaku nama R dengan status siswa SMP dan menghubungi tiga orang anak melalui saluran aplikasi komunikasi.

Kemudian pelaku menunjukkan alat kelamin serta mengajak anak untuk melakukan video call sex (VCS). Korban yang merasa ketakutan, menceritakan kepada orang tua dan pihak guru atas peristiwa tersebut. Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek.

”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya,” kata Roberto kepada wartawan, Senin (11/7).

Roberto mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target di dalam grup aplikasi percakapan WA. Di dalam grup-grup tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa diajak VCS.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nomor-nomor target atau korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menambahkan, penyidik melakukan analisa terhadap akun-akun tersebut dibantu oleh Federal Bureau Investigation (FBI) dan Meta sebagai aplikator Facebook dan Whatsapp.

“Hasilnya kita temukan ada 10 group WA yang memiliki kesamaan perbuatan dengan pelaku, yaitu melakukan distribusi video dan gambar dengan kategori korban anak, dan rata-rata setiap group WA beranggotakan 200 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan ada 1 closed grup Facebook yang diindikasikan dalam pendistribusian konten pornografi anak yang memiliki member 91ribu,” ucap Yulianto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1)  UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya