Berita

Nama pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK akan diserahkan Presiden Jokowi kepada DPR untuk mendapat persetujuan/Net

Politik

Sudah Diatur Pasal 33 UU 19/2019, Ini 5 Nama Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar

SENIN, 11 JULI 2022 | 15:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Tentang siapa yang akan menggantikan Lili, juga sudah diatur di dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Sepintas saya bisa sampaikan kepada saudara, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama. Nama-nama ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan kepada presiden yang tidak terpilih," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Di mana, kata Tumpak, Presiden sebelumnya sudah mengajukan 10 nama calon pimpinan KPK. Dari 10 nama itu, lima orang dipilih oleh DPR RI yang menghasilkan Firli Bahuri dkk menjadi pimpinan KPK. Sehingga, dari 10 nama itu, tersisa lima orang.


"Lima ini lah nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR, berapa jumlah yang diajukan? Terserah beliau (Presiden). Nanti diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya. Kira-kira begitu," pungkas Tumpak.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, Presiden Jokowi telah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden nomor 71/P tahun 2020 tentang pemberhentian pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, terhitung 11 Juli 2022.

"Selanjutnya berdasarkan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Firli.

Penggantian Lili sebagai Wakil Ketua KPK telah diatur di dalam Pasal 33 UU 19/2019, yang berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI".

Selanjutnya Pasal 33 Ayat 2 berbunyi "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29"

Kemudian pada Pasal 33 Ayat 3 berbunyi "Anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Sedangkan pada Pasal 29 UU 19/2019 seperti yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 2 itu menjelaskan beberapa syarat seseorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK.

Syarat-syarat yang dimaksud, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selanjutnya, berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Kemudian, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lima nama lain yang tidak terpilih menjadi pimpinan KPK di DPR RI adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya