Berita

Refly Harun/Net

Politik

Gegara MK Tolak Gugatan PT, Refly Harun: Makanya Nasdem Rasional Buka Opsi Capres Non Kader

SABTU, 09 JULI 2022 | 19:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditolaknya puluhan gugatan norma ambang batas pencalonan presiden atau presiential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah membatasi partai politik (parpol) mengusung kadernya yang potensial menjadi pemimpin.

Begitu pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun, saat menanggapi putusan MK menolak Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang disampaikan melalui akun Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).

"Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten. Meminta parpol melaksanakan fungsi sebaik-baiknya, tapi slot untuk menjadi orang nomor 1 (di Indonesia) dibatasi, karena 20 persen (minimal perolehan kursi DPR RI) itu sudah pasti hanya 4 slot saja, tidak mungkin lebih," kata Refly.


Sebagai contoh, Refly melihat 9 parpol yang mendapat perolehan kursi di DPR RI, setelah mengikuti Pemilu Serentak 2019, kesulitan mengusung kader potensialnya karena mesti membangun koalisi untuk memenuhi presidential threshold.

"Mereka, 9 parpol itu tidak bisa mengajukan kadernya sendiri sebagai capres ataupun cawapres karena dibatasi hanya 4 slot (karena pemberlakuan presiential threshold)," tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini berkesimpulan bahwa, MK telah menyumbang kerugian dari norma ambang batas yang berlaku dan tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Jadi tidak mungkin parpol itu melakukan regenerasi kepemimpinan. Makanya Nasdem rasional tidak mengajukan kader partainya sendiri, tapi kader partai lain," demikian Refly.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya