Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana Pemerintah Kota Batam untuk menitipkan retribusi sampah ke dalam tagihan air bersih dinilai berpotensi menjadi kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Terkait itu, Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kepulauan Riau secara tegas mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijalankan secara tergesa-gesa.

Ketua Pemuda ICMI Kepri, Andriansyah Sinaga menilai penggabungan retribusi sampah dengan tagihan air berisiko menciptakan beban ganda bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat di Batam.


“Air bersih adalah kebutuhan dasar, Menitipkan retribusi sampah di tagihan air sama saja memaksa masyarakat membayar biaya tambahan pada layanan vital. Ini bukan sekadar soal teknis penagihan, tapi soal keadilan sosial,” tegas Andriansyah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 21 Januari 2026.

Ia menilai, masalah utama persampahan di Batam bukan terletak pada minimnya pungutan, melainkan pada buruknya tata kelola dan kualitas layanan kebersihan yang selama ini masih sering dikeluhkan warga. Sampah menumpuk, pengangkutan tidak terjadwal, dan armada yang terbatas menjadi persoalan klasik yang belum tuntas.

“Jangan bebankan masyarakat batam untuk menutup kelemahan sistem. Pemerintah seharusnya membenahi layanan terlebih dahulu, bukan justru memindahkan masalah ke tagihan masyarakat,” jelasnya.

Pemuda ICMI Kepri juga menyoroti risiko hilangnya transparansi dalam pengelolaan retribusi jika digabungkan dengan tagihan air. 

Lanjut Andriansyah, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, publik sulit memastikan apakah dana retribusi benar-benar digunakan untuk meningkatkan layanan persampahan.

“Jika tidak transparan, kebijakan ini bisa menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan dan apa dampak nyatanya,” ujarnya.

Lebih jauh, Andriansyah mengingatkan bahwa tidak semua warga Batam merupakan pelanggan air bersih resmi, sehingga kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam penarikan retribusi.

Pemuda ICMI Kepri mendesak Pemko Batam dan DPRD untuk menghentikan sementara wacana ini dan membuka ruang dialog publik secara luas sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan PAD. Jika mengabaikan suara rakyat, kebijakan ini berpotensi memicu kegaduhan sosial dan penolakan publik,” pungkasnya.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya