Berita

Bareskrim Polri menunjukan salah satu tersangka Indosurya yang menjadi DPO/Net

Presisi

Bareskrim Kembali Tahan Bos Indosurya 20 Hari ke Depan

JUMAT, 08 JULI 2022 | 20:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

Sebelumnya, Henry dibebaskan Bareskrim lantaran masa penahanan selama 120 habis akibat dari berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).


Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini. "Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," ujar Ramadhan.

Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi. Penangkapan itu berdasar laporan polisi lain yang sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Kemudian, pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengkritik cara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menangani kasus Indosurya.

Menurut Iwan, langkah Kabareskrim untuk mencari LP lain yang terkait dengan tersangka Indosurya lalu kembali melakukan penahanan sama seperti mempermainkan hukum.

“Masa cara kerjanya begitu, makanya saya bilang untuk apa menahan orang kalau dia tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, itukan sama saja mempermainkan hukum,”  kata Iwan Sumule saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (29/6).

“Hukum itu harus diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya menekankan.

Oleh sebab itu, Iwan mendesak agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Indosurya ini. Sebab kata Iwan, ketika menetapkan orang sebagai tersangka maka penyidik dipastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup.

“Artinya ketika dia sudah punya bukti yang cukup masa dia tidak bisa melengkapi berkas perkara. Inikan diduga ada sesuatu. Makanya untuk lebih jelas saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kabareskrim ini, siapa tahu di dalam prosesnya ada penyimpangan hukum,” tandas Iwan.



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya