Berita

Ketua Umum DPP Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Anis Matta/Net

Politik

Ditolak MK, Anis Matta: Kami Pelajari Kemungkinan Gugat Lagi

JUMAT, 08 JULI 2022 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gelora (Gelombang Rakyat) terhadap UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat surut Partai Gelora.  

Ketua Umum DPP Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Anis Matta, menegaskan pihaknya sedang mempelajari kembali gugatan UU Pemilu. Anis menghormati putusan MK terkait gugatan Partai Gelora, untuk memisahkan antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden atau pilpres.

Namun dia menilai, penolakan itu prematur dan cenderung membingungkan. Juga merugikan partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara.


"Gugatan kami ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kadaluwarsa," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Syarat pengajuan capres-cawapres pada Pilpres 2024 adalah berdasarkan hasil suara partai pada Pemilu 2019. Dengan tetap menggunakan presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan, yakni 20 persen suara. Yang diperoleh oleh partai politik dari hasil Pileg 2019.

Berkenaan dengan itu, Anis menyebut gugatan pihaknya terkait penyelenggaraan waktu pileg dan pilpres pada 2024, bisa menjadi alternatif atas gugatan PT nol persen.

"Gugatan kami juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini," katanya.

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," demikian mantan Presiden PKS ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya