Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim PN Jakarta Utara Menangkan Tonny Permana atas Tanah di Salembaran Jaya

RABU, 06 JULI 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana, pada Senin 4 Juni 2020 lalu.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali. Majelis menyatakan, Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam putusan sidang yang dibacakan, majelis menegaskan, Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Terhadap putusan ini, pihak Tonny Permana mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara.  Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangatlah penting.

"Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema kepada wartawan di  PN Jakut, Rabu (6/7).

Hema menjelaskan, putusan ini berbeda dengan putusan PN Tangerang No 785, karena putusan No 438 di PN Jakarta Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah, sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.

"Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum", tutur Hema.

Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu.  
 
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali yang dipimpin Retno Purwaningsih enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal putusan, seusai persidangan. Berkali-kali ditanyakan, ia tetap tak bersedia memberi pernyataan terhadap putusan tersebut.

"Nanti ya. Saya mau nanya ke majelis hakim dulu ya,” singkatnya.

Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga adalah pengembang PIK 2.

Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny diduga kuat palsu.

Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat menggelar sidang perkara ini di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Jumat, 13 Mei 2022.

Masing-masing pihak pun saling menunjukan lahan berikut dengan batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali, menunjukkan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya