Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim PN Jakarta Utara Menangkan Tonny Permana atas Tanah di Salembaran Jaya

RABU, 06 JULI 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana, pada Senin 4 Juni 2020 lalu.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali. Majelis menyatakan, Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam putusan sidang yang dibacakan, majelis menegaskan, Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Terhadap putusan ini, pihak Tonny Permana mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara.  Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangatlah penting.

"Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema kepada wartawan di  PN Jakut, Rabu (6/7).

Hema menjelaskan, putusan ini berbeda dengan putusan PN Tangerang No 785, karena putusan No 438 di PN Jakarta Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah, sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.

"Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum", tutur Hema.

Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu.  
 
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali yang dipimpin Retno Purwaningsih enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal putusan, seusai persidangan. Berkali-kali ditanyakan, ia tetap tak bersedia memberi pernyataan terhadap putusan tersebut.

"Nanti ya. Saya mau nanya ke majelis hakim dulu ya,” singkatnya.

Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga adalah pengembang PIK 2.

Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny diduga kuat palsu.

Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat menggelar sidang perkara ini di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Jumat, 13 Mei 2022.

Masing-masing pihak pun saling menunjukan lahan berikut dengan batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali, menunjukkan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya