Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tersangka Penembakan Massal di Chicago Didakwa Tujuh Pembunuhan Tingkat Satu

RABU, 06 JULI 2022 | 08:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN


Tersangka aksi penembakan massal di Highland Park, Chicago, Robert E. Crimo Ill didakwa atas tujuh pembunuhan tingkat pertama, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tujuh dakwaan tersebut untuk setiap korban yang meninggal dalam insiden berdarah di 4 Juli, di mana Crimo menghujani kerumunan orang yang tengah berparade dengan tembakan.

“Hari ini, Kantor Kejaksaan Negeri Lake County telah mendakwa Robert Crimo III dengan tujuh tuduhan pembunuhan tingkat pertama atas pembunuhan besar-besaran yang dia lakukan terhadap komunitas kami,” kata pengacara Eric Rinehart pada konferensi pers, seperti dikutip The New York Post, Rabu (6/7).


"Ini baru yang pertama dari banyak tuduhan yang akan diajukan terhadapnya," tambah dia.

Menurut Rinehart, pihaknya akan menambahkan lusinan dakwaan tambahan terhadap Crimo, termasuk dakwaan percobaan pembunuhan, dakwaan baterai yang diperparah dan lebih banyak lagi yang terkait dengan luka-luka yang diderita puluhan orang dalam penembakan itu.

Tujuh pemerkosaan pembunuhan saja membawa hukuman seumur hidup wajib tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat jika Crimo dihukum.

“Di ruang sidang, kami akan mengupayakan hukuman maksimal terhadap pelaku ini. Bukan karena kami menuntut balas, tapi karena keadilan dan proses penyembuhan menuntutnya,” tegas Rinehart.

Crimo diperkirakan akan didakwa di Gedung Pengadilan Lake County pada Rabu pagi. Rinehart mengatakan dia akan meminta hakim untuk menahan Primo tanpa kemungkinan jaminan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya