Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tersangka Penembakan Massal di Chicago Didakwa Tujuh Pembunuhan Tingkat Satu

RABU, 06 JULI 2022 | 08:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN


Tersangka aksi penembakan massal di Highland Park, Chicago, Robert E. Crimo Ill didakwa atas tujuh pembunuhan tingkat pertama, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tujuh dakwaan tersebut untuk setiap korban yang meninggal dalam insiden berdarah di 4 Juli, di mana Crimo menghujani kerumunan orang yang tengah berparade dengan tembakan.

“Hari ini, Kantor Kejaksaan Negeri Lake County telah mendakwa Robert Crimo III dengan tujuh tuduhan pembunuhan tingkat pertama atas pembunuhan besar-besaran yang dia lakukan terhadap komunitas kami,” kata pengacara Eric Rinehart pada konferensi pers, seperti dikutip The New York Post, Rabu (6/7).


"Ini baru yang pertama dari banyak tuduhan yang akan diajukan terhadapnya," tambah dia.

Menurut Rinehart, pihaknya akan menambahkan lusinan dakwaan tambahan terhadap Crimo, termasuk dakwaan percobaan pembunuhan, dakwaan baterai yang diperparah dan lebih banyak lagi yang terkait dengan luka-luka yang diderita puluhan orang dalam penembakan itu.

Tujuh pemerkosaan pembunuhan saja membawa hukuman seumur hidup wajib tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat jika Crimo dihukum.

“Di ruang sidang, kami akan mengupayakan hukuman maksimal terhadap pelaku ini. Bukan karena kami menuntut balas, tapi karena keadilan dan proses penyembuhan menuntutnya,” tegas Rinehart.

Crimo diperkirakan akan didakwa di Gedung Pengadilan Lake County pada Rabu pagi. Rinehart mengatakan dia akan meminta hakim untuk menahan Primo tanpa kemungkinan jaminan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya