Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejari Cimahi OTT Pejabat BPN, Amankan Duit Rp 35 Juta

SELASA, 05 JULI 2022 | 22:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dari tangan pegawai BPN yang bertugas sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak itu, aparat menemukan uang Rp 35.400.000. Diduga uang itu hasil pungutan liar untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT," kata Kasie Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/7).


Dhevid menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL tahun 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariatif dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian, uang diserahkan ke salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh IW, pegawai BPN yang terjaring OTT. Setelah uang yang terkumpul, lalu diserahkan THL tersebut kepada IW.

"Saat OTT itu, tim penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total nilainya mencapai Rp 35.400.000," ungkap Dhevid.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya tersebut. Yakni dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor," pungkasnya.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya