Berita

Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh/Net

Politik

Tolak Pj Gubernur Aceh dari Kalangan Militer, KontraS: Ini Melecehkan Supremasi Sipil

SELASA, 05 JULI 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dinilai sebagai sebuah dagelan. Apalagi ada beberapa nama dari kalangan sipil yang sempat direkomendasikan sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengutamakan sosok dari kalangan sipil untuk diserahi wewenang sebagai penjabat kepala daerah.

“Meski yang bersangkutan bukan militer aktif, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menjunjung supremasi sipil dalam mengangkat penjabat kepala daerah,” kata Fatia, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/7).


Penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur disebut Fatia sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pemerintah hanya menampung aspirasi pihak tertentu dan mengabaikan agenda reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI.

KontraS juga menilai penunjukan Ahmad Marzuki sebagai upaya melanggengkan budaya otoritarian. Tindakan ini dinilai akan menciptakan demokrasi palsu di saat pemerintah seharusnya memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.

Selain itu, Fatia melihat proses penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme.

“Bahkan jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, penunjukan ini melecehkan supremasi sipil,” tegas Fatia.

Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merekomendasikan sejumlah nama lain untuk jadi Pj Gubernur Aceh. Seperti Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar; dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Namun Presiden Jokowi lebih memilih Achmad Marzuki ketimbang nama-nama yang diusulkan tersebut. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya