Berita

Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh/Net

Politik

Tolak Pj Gubernur Aceh dari Kalangan Militer, KontraS: Ini Melecehkan Supremasi Sipil

SELASA, 05 JULI 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dinilai sebagai sebuah dagelan. Apalagi ada beberapa nama dari kalangan sipil yang sempat direkomendasikan sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengutamakan sosok dari kalangan sipil untuk diserahi wewenang sebagai penjabat kepala daerah.

“Meski yang bersangkutan bukan militer aktif, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menjunjung supremasi sipil dalam mengangkat penjabat kepala daerah,” kata Fatia, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/7).


Penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur disebut Fatia sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pemerintah hanya menampung aspirasi pihak tertentu dan mengabaikan agenda reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI.

KontraS juga menilai penunjukan Ahmad Marzuki sebagai upaya melanggengkan budaya otoritarian. Tindakan ini dinilai akan menciptakan demokrasi palsu di saat pemerintah seharusnya memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.

Selain itu, Fatia melihat proses penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme.

“Bahkan jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, penunjukan ini melecehkan supremasi sipil,” tegas Fatia.

Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merekomendasikan sejumlah nama lain untuk jadi Pj Gubernur Aceh. Seperti Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar; dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Namun Presiden Jokowi lebih memilih Achmad Marzuki ketimbang nama-nama yang diusulkan tersebut. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya