Berita

Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh/Net

Politik

Tolak Pj Gubernur Aceh dari Kalangan Militer, KontraS: Ini Melecehkan Supremasi Sipil

SELASA, 05 JULI 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dinilai sebagai sebuah dagelan. Apalagi ada beberapa nama dari kalangan sipil yang sempat direkomendasikan sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengutamakan sosok dari kalangan sipil untuk diserahi wewenang sebagai penjabat kepala daerah.

“Meski yang bersangkutan bukan militer aktif, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menjunjung supremasi sipil dalam mengangkat penjabat kepala daerah,” kata Fatia, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/7).


Penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur disebut Fatia sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pemerintah hanya menampung aspirasi pihak tertentu dan mengabaikan agenda reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI.

KontraS juga menilai penunjukan Ahmad Marzuki sebagai upaya melanggengkan budaya otoritarian. Tindakan ini dinilai akan menciptakan demokrasi palsu di saat pemerintah seharusnya memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.

Selain itu, Fatia melihat proses penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme.

“Bahkan jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, penunjukan ini melecehkan supremasi sipil,” tegas Fatia.

Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merekomendasikan sejumlah nama lain untuk jadi Pj Gubernur Aceh. Seperti Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar; dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Namun Presiden Jokowi lebih memilih Achmad Marzuki ketimbang nama-nama yang diusulkan tersebut. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya