Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Polri Siap Kawal Pemulangan 46 WNI yang Gagal Haji

SENIN, 04 JULI 2022 | 20:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menyatakan bakal mengawal proses kepulangan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang gagal menunaikan ibadah haji.

Diketahui, 46 WNI tersebut merupakan calon jemaah haji furoda dan tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk pemulangan para WNI tersebut nantinya akan dilakukan pengawalan dari petugas keamanan Indonesia.


"(Polri akan mengawal pemulangan) Ada petugas keamanan di Satgas Haji," kata Dedi saat dihubungi, Senin (4/7).

Dedi menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Haji itu bukan hanya dari Polisi saja. Melainkan juga dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Satgas Haji ada anggota Polri, juga dari TNI ada, semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jamaah di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 46 jemaah calon haji furoda yang sempat tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air. Saat tiba di Jeddah mereka sudah menggunakan pakaian ihram.

Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya