Berita

Narkoba jenis sabu yang diselundupkan lewat bungkus wafer/Ist

Presisi

Satnarkoba Polresta Serang Bongkar Peredaran Sabu Modus Bungkus Wafer

SABTU, 02 JULI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan modus kemasan wafer coklat di Kota Serang.

Adalah Satnarkoba Polresta Serang Kota yang menangkap MR (37) pengedar sabu dalam kemasan wafer pada Selasa (28/06) pukul 21.30 Wib.

“Tersangka berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (2/7).


Dari laporan masyarakat itulah, anggota Unit II langsung mendatangi lokasi untuk mengintai dan mengumpulkan informasi.

"Hasilnya tim berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MR di dalam kontrakannya,” ucap Agus.

Kepada polisi, selain narkoba dalam wafer coklat, MR mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya.

MR pun menunjukkan lokasi itu kepada polisi.

"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan diluar kontrakannya. Penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” kata Agus.

Kini MR ditahan dan dikerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya