Berita

Barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk balap liar di kawasan Senayan, Jakarta/Ist

Presisi

3 Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan di Senayan Ditangkap, Wadirlantas: Mereka Spontan Balapan

SABTU, 02 JULI 2022 | 10:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap tiga pengendara mobil yang melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat lalu (24/6).

Adapun inisial ketiga pelaku balap liar yang ditangkap yakni AB (25), RJ (23), ARM (22).

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7).


Mulanya aksi balap liar ini sempat viral di media sosial. Para pembalap liar ini terlihat dengan sengaja menutup jalan Asia Afrika, tepatnya di depan Mal Senayan City pada Jumat (24/6) sekitar pukul 00.53 WIB dini hari.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan kamera e-TLE.

"Kemudian dari situ penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti cctv, kemudian kamera e-TLE dengan keterangan saksi," kata Rusdy.

Menurut kererangan para pelaku, balapan liar itu tidak direncanakan, saat itu ketiga kendaraan roda empat berjenis Suzuki Ertiga bertemu di lokasi dan spontan langsung melakukan balapan.

"Kebetulan lewat saja. Kebetulan lewat situ, spontan saja (melakukan balapan liar)," kata Rusdy.

Kini ketiga mobil yang masing-masing berwarna hitam abu-abu dan putih sudah berada di Polda Metro Jaya.

Sementara itu ketiga pembalap liar mendapar sanksi tilang sesuai dengan Pasal 297 jo 115 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya