Berita

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Internasional/Ist

Presisi

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

SABTU, 02 JULI 2022 | 03:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir jaringan lintas provinsi lintas negara di Polda Banten pada Jumat (1/7).

Pengungkapan diawali dengan menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB.

Pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram pada Senin (13/6).


Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar yang berada di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 1.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Pengembangan tidak berhenti di situ, petugas melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

Polisi pun membentuk tim khusus guna mengungkap bandar besar. Terbukti, polisi berhasil melakukan serangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6), di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54).

"Di mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” kata Shinto.

Kata Shinto lagi, bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” bebernya.

Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 43,2 kilogram sabu dan 494 butir Ekstasi.

"Selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” demikian Shinto dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya