Berita

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Internasional/Ist

Presisi

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

SABTU, 02 JULI 2022 | 03:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir jaringan lintas provinsi lintas negara di Polda Banten pada Jumat (1/7).

Pengungkapan diawali dengan menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB.

Pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram pada Senin (13/6).


Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar yang berada di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 1.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Pengembangan tidak berhenti di situ, petugas melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

Polisi pun membentuk tim khusus guna mengungkap bandar besar. Terbukti, polisi berhasil melakukan serangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6), di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54).

"Di mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” kata Shinto.

Kata Shinto lagi, bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” bebernya.

Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 43,2 kilogram sabu dan 494 butir Ekstasi.

"Selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” demikian Shinto dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya