Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Bakal Denda Jamaah Haji Tanpa Ijin Hingga 39 Juta Rupiah

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi terbaru yang cukup berat bagi para pelanggar aturan ibadah haji.

Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada Rabu (29/6) bahwa siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar 39 juta rupiah.

"Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji," kata Juru Bicara Keamanan Publik Sami al-Shuwairekh, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Kamis (30/6).


Dia juga mengatakan bahwa pasukan keamanan sudah menangkap 19 orang karena iklan penipuan layanan haji seperti melakukan ritual atas nama orang lain.

Menurut Shuwairekh, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.

Haji, salah satu dari lima rukun Islam, harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka.

Tahun ini Kerajaan Saudi akan mengizinkan satu juta peziarah dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam ibadah haji, setelah jumlah jemaah menurun tajam karena pandemi virus corona.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya