Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak/Net

Politik

Geram Holywings Hanya Diwakili GM Bukan Owner Saat Rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Legislator PDIP: Ini Pelecehan!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan dengan menghadirkan pihak Holywings diawali dengan cukup panas. Pihak DPRD menyayangkan sikap manajemen Holywings yang mengutus General Manager (GM) bukan owner perusahaan.

Kehadiran GM Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, dan pihak manajemen lainnya Rizal Yudhistira dikritik oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini. Ini pelecehan," ketus Gilbert di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).


Padahal, rapat kerja Komisi B mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Kepala Dinas.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta (PPKUKM), dan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI.

Gilbert pun kesal karena Holywings hanya menghadirkan perwakilan setingkat manajer saja. Saking kesalnya,  Gilbert menyebut kalaupun pemiliknya yang dihadirkan, belum tentu DPRD juga mau menerimanya.

Bukan hanya soal kehadiram pejabat terkait, Gilbert juga menyampaikan kekesalannya terhadap Holywings karena sudah berulang kali membuat pelanggaran.

"Dulu Covid-19 kalian kumpul-kumpul, bukan kali ini kalian bikin masalah. Kalian sombong harusnya kalian belajar," kata Gilbert.

Masyarakat telah dihebohkan oleh unggahan akun Instagram Holywings yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya.

Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak cepat dengan mengamankan beberapa karyawan yang bertanggung jawab dalam promosi itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Yaitu DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).

Mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.  

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya