Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak/Net

Politik

Geram Holywings Hanya Diwakili GM Bukan Owner Saat Rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Legislator PDIP: Ini Pelecehan!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan dengan menghadirkan pihak Holywings diawali dengan cukup panas. Pihak DPRD menyayangkan sikap manajemen Holywings yang mengutus General Manager (GM) bukan owner perusahaan.

Kehadiran GM Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, dan pihak manajemen lainnya Rizal Yudhistira dikritik oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini. Ini pelecehan," ketus Gilbert di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).


Padahal, rapat kerja Komisi B mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Kepala Dinas.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta (PPKUKM), dan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI.

Gilbert pun kesal karena Holywings hanya menghadirkan perwakilan setingkat manajer saja. Saking kesalnya,  Gilbert menyebut kalaupun pemiliknya yang dihadirkan, belum tentu DPRD juga mau menerimanya.

Bukan hanya soal kehadiram pejabat terkait, Gilbert juga menyampaikan kekesalannya terhadap Holywings karena sudah berulang kali membuat pelanggaran.

"Dulu Covid-19 kalian kumpul-kumpul, bukan kali ini kalian bikin masalah. Kalian sombong harusnya kalian belajar," kata Gilbert.

Masyarakat telah dihebohkan oleh unggahan akun Instagram Holywings yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya.

Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak cepat dengan mengamankan beberapa karyawan yang bertanggung jawab dalam promosi itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Yaitu DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).

Mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.  

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya