Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak/Net

Politik

Geram Holywings Hanya Diwakili GM Bukan Owner Saat Rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Legislator PDIP: Ini Pelecehan!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan dengan menghadirkan pihak Holywings diawali dengan cukup panas. Pihak DPRD menyayangkan sikap manajemen Holywings yang mengutus General Manager (GM) bukan owner perusahaan.

Kehadiran GM Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, dan pihak manajemen lainnya Rizal Yudhistira dikritik oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini. Ini pelecehan," ketus Gilbert di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).


Padahal, rapat kerja Komisi B mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Kepala Dinas.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta (PPKUKM), dan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI.

Gilbert pun kesal karena Holywings hanya menghadirkan perwakilan setingkat manajer saja. Saking kesalnya,  Gilbert menyebut kalaupun pemiliknya yang dihadirkan, belum tentu DPRD juga mau menerimanya.

Bukan hanya soal kehadiram pejabat terkait, Gilbert juga menyampaikan kekesalannya terhadap Holywings karena sudah berulang kali membuat pelanggaran.

"Dulu Covid-19 kalian kumpul-kumpul, bukan kali ini kalian bikin masalah. Kalian sombong harusnya kalian belajar," kata Gilbert.

Masyarakat telah dihebohkan oleh unggahan akun Instagram Holywings yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya.

Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak cepat dengan mengamankan beberapa karyawan yang bertanggung jawab dalam promosi itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Yaitu DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).

Mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.  

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya