Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak/Net

Politik

Geram Holywings Hanya Diwakili GM Bukan Owner Saat Rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Legislator PDIP: Ini Pelecehan!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan dengan menghadirkan pihak Holywings diawali dengan cukup panas. Pihak DPRD menyayangkan sikap manajemen Holywings yang mengutus General Manager (GM) bukan owner perusahaan.

Kehadiran GM Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, dan pihak manajemen lainnya Rizal Yudhistira dikritik oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini. Ini pelecehan," ketus Gilbert di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Padahal, rapat kerja Komisi B mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Kepala Dinas.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta (PPKUKM), dan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI.

Gilbert pun kesal karena Holywings hanya menghadirkan perwakilan setingkat manajer saja. Saking kesalnya,  Gilbert menyebut kalaupun pemiliknya yang dihadirkan, belum tentu DPRD juga mau menerimanya.

Bukan hanya soal kehadiram pejabat terkait, Gilbert juga menyampaikan kekesalannya terhadap Holywings karena sudah berulang kali membuat pelanggaran.

"Dulu Covid-19 kalian kumpul-kumpul, bukan kali ini kalian bikin masalah. Kalian sombong harusnya kalian belajar," kata Gilbert.

Masyarakat telah dihebohkan oleh unggahan akun Instagram Holywings yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya.

Polres Metro Jakarta Selatan pun bergerak cepat dengan mengamankan beberapa karyawan yang bertanggung jawab dalam promosi itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Yaitu DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).

Mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.  

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya