Berita

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto memperlihatkan mobil truk yang telah dimodifikasi untuk membeli Solar subsidi disetiap SPBU/Ist

Presisi

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda DIY Amankan 5.000 Liter Solar

RABU, 29 JUNI 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, Mei 2022 lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangka berukuran besar untuki mengisi solar tersebut.


“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (29/6).
 
Menurut Endriadi sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.

“Menurut pengakuan tersangka mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.800 perliter. Mereka lalu menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri.

“Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.
 
Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu menegaskan kegiatan penindakakan hukum ini dilakukan secara terus menerus bekerja sama dengan Satgas BBM Pertamina wilayah Jateng DIY.

Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti untuk BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.
 
“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Berto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya