Berita

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto memperlihatkan mobil truk yang telah dimodifikasi untuk membeli Solar subsidi disetiap SPBU/Ist

Presisi

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda DIY Amankan 5.000 Liter Solar

RABU, 29 JUNI 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, Mei 2022 lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangka berukuran besar untuki mengisi solar tersebut.


“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (29/6).
 
Menurut Endriadi sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.

“Menurut pengakuan tersangka mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.800 perliter. Mereka lalu menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri.

“Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.
 
Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu menegaskan kegiatan penindakakan hukum ini dilakukan secara terus menerus bekerja sama dengan Satgas BBM Pertamina wilayah Jateng DIY.

Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti untuk BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.
 
“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Berto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya