Berita

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono/Net

Presisi

Wakapolri Bakal Pimpin PK Sidang Etik AKBP Brotoseno

RABU, 29 JUNI 2022 | 21:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal memimpin Peninjauan Kembali (PK) Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno.  

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Kapolri telah meneken surat perintah pimpinan sidang pada Rabu (29/6). Pimpinan sidang ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum dan Asisten Kapolri bidang SDM.

“KKEP PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP BS sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).


Dedi menjelaskan, usai pimpina KKEP PK dibentuk maka selanjutnya tim segera bekerja sesuai perintah Kapolri untuk menggelar sidang. Namun dia tidak memastikan kapan tepatnya sidang bakal digelar, sekaligus memastikan apakah sidang bakal dibuka untuk umum.

Menurut Dedi, KKEP PK memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menggelar sidang.

“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Bapak Wakapolri segera mungkin sidang digelar,” kata Dedi.

“Nanti kalau Bapak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan dimulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan,” kata Dedi berjanji.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno. Setelah dibentuk, tim peneliti merekomendasikan kepada Kapolri untuk segera membentuk KKEP Peninjauan Kembali.

Tim dibentuk berdasarkan Perpol No 7/2022 yang diterbitkan Kapolri Sigit merespons vonis etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi terhadap Brotoseno yang dijerat dalam perkara korupsi.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya