Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat/Net

Politik

Tolak Revisi UU PPP, Aspek Indonesia: Ini Akal-akalan Pemerintah dan DPR!

RABU, 29 JUNI 2022 | 01:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan atas Revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 24 Mei lalu mengundang banyak penolakan. Salah satunya dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).  

Aspek Indonesia menilai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, membuktikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal dengan memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya, Aspek Indonesia akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR. Karena Pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi UU PPP adalah cara Pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional.

Apalagi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat.

Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu.

Sehingga Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Namun, Pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya UU Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR!" tegas Mirah Sumirat.

Terkait dengan UU Cipta Kerja, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa Aspek Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Menurut Mirah, UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan. UU Cipta Kerja adalah produk hukum paling memalukan dalam sejarah bangsa Indonesia, tegasnya.

Sebab, UU tersebut membuktikan Pemerintah dan DPR sesungguhnya hanya bekerja untuk kepentingan pemodal dan tidak peduli pada nasib pekerja di Indonesia. UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah layak, dan jaminan sosial.

Aspek Indonesia pun menilai Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

"Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan," pungkas Mirah Sumirat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya