Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Pembahasan Tidak Dalam Waktu Dekat, Wamenkumham Akui Masih Perbaiki Draf RKUHP

SELASA, 28 JUNI 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Kitab Hukum Undang undang Pidana yang di dalamnya ada penindakan secara pidana bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden akan kembali dibahas setelah masa sidang keenam DPR RI pada Agustus mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej menuturkan bahwa draf RKUHP masih akan diperbaiki terlebih dahulu, dan belum akan dibahas pada masa sidang DPR RI saat ini.

"Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” ucap Edward usai rapat dengan Komisi II DPR RI tentang pemekaran Provinsi Papua, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/6).


Edward mengatakan terdapat lima poin yang masih harus diperbaiki redaksional RKUHP tersebut. Yang pertama, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, dalam redaksional RKUHP banyak yang salah ketik atau typo, dan keempat pemerintah masih harus menyinkronisasi antara batang tubuh undang-undang dan juga penjelasan mengenai pasal-pasal tersebut.

"Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan. pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap RKUHP ini untuk mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia mencontohkan salah satu pasal dalam RKUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang dianggap masih rancu oleh masyarakat.

“Jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal,” katanya.

Selain redaksional, kata Edward, pemerintah juga akan merevisi mengenai substasnsi dari RKUHP tersebut. Seperti, pasal tentang penodaan agama, itu kita ada perubahan secara substansi.

Edward menambahkan, pemerintah akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas 14 isu yang saat ini sedang kontroversi dengan parlemen setelah reses DPR RI.

"Pasti ada rapat yang mana pemerintah melaporkan hasil pekerjaan revisi ini. Baru kemudian itu pasti ada dibahas secara terbatas. Belum dalam waktu dekat ini karena kita belum. Sekarang aja, hari ini, minggu depan kan sudah reses,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya