Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Pembahasan Tidak Dalam Waktu Dekat, Wamenkumham Akui Masih Perbaiki Draf RKUHP

SELASA, 28 JUNI 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Kitab Hukum Undang undang Pidana yang di dalamnya ada penindakan secara pidana bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden akan kembali dibahas setelah masa sidang keenam DPR RI pada Agustus mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej menuturkan bahwa draf RKUHP masih akan diperbaiki terlebih dahulu, dan belum akan dibahas pada masa sidang DPR RI saat ini.

"Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” ucap Edward usai rapat dengan Komisi II DPR RI tentang pemekaran Provinsi Papua, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/6).


Edward mengatakan terdapat lima poin yang masih harus diperbaiki redaksional RKUHP tersebut. Yang pertama, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, dalam redaksional RKUHP banyak yang salah ketik atau typo, dan keempat pemerintah masih harus menyinkronisasi antara batang tubuh undang-undang dan juga penjelasan mengenai pasal-pasal tersebut.

"Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan. pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap RKUHP ini untuk mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia mencontohkan salah satu pasal dalam RKUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang dianggap masih rancu oleh masyarakat.

“Jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal,” katanya.

Selain redaksional, kata Edward, pemerintah juga akan merevisi mengenai substasnsi dari RKUHP tersebut. Seperti, pasal tentang penodaan agama, itu kita ada perubahan secara substansi.

Edward menambahkan, pemerintah akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas 14 isu yang saat ini sedang kontroversi dengan parlemen setelah reses DPR RI.

"Pasti ada rapat yang mana pemerintah melaporkan hasil pekerjaan revisi ini. Baru kemudian itu pasti ada dibahas secara terbatas. Belum dalam waktu dekat ini karena kita belum. Sekarang aja, hari ini, minggu depan kan sudah reses,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya