Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Pembahasan Tidak Dalam Waktu Dekat, Wamenkumham Akui Masih Perbaiki Draf RKUHP

SELASA, 28 JUNI 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Kitab Hukum Undang undang Pidana yang di dalamnya ada penindakan secara pidana bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden akan kembali dibahas setelah masa sidang keenam DPR RI pada Agustus mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej menuturkan bahwa draf RKUHP masih akan diperbaiki terlebih dahulu, dan belum akan dibahas pada masa sidang DPR RI saat ini.

"Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” ucap Edward usai rapat dengan Komisi II DPR RI tentang pemekaran Provinsi Papua, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/6).


Edward mengatakan terdapat lima poin yang masih harus diperbaiki redaksional RKUHP tersebut. Yang pertama, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, dalam redaksional RKUHP banyak yang salah ketik atau typo, dan keempat pemerintah masih harus menyinkronisasi antara batang tubuh undang-undang dan juga penjelasan mengenai pasal-pasal tersebut.

"Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan. pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap RKUHP ini untuk mencermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia mencontohkan salah satu pasal dalam RKUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang dianggap masih rancu oleh masyarakat.

“Jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal,” katanya.

Selain redaksional, kata Edward, pemerintah juga akan merevisi mengenai substasnsi dari RKUHP tersebut. Seperti, pasal tentang penodaan agama, itu kita ada perubahan secara substansi.

Edward menambahkan, pemerintah akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas 14 isu yang saat ini sedang kontroversi dengan parlemen setelah reses DPR RI.

"Pasti ada rapat yang mana pemerintah melaporkan hasil pekerjaan revisi ini. Baru kemudian itu pasti ada dibahas secara terbatas. Belum dalam waktu dekat ini karena kita belum. Sekarang aja, hari ini, minggu depan kan sudah reses,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya