Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta/RMOL

Hukum

Usut Kasus Budhi Sarwono, Giliran Mantan Plh Bupati Banjarnegara Dipanggil KPK

SELASA, 28 JUNI 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banjarnegara, Syamsudin yang juga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam p

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pengadaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) terus diusut KPK.

Kali ini, lembaga antirasuah memanggil empat orang saksi untuk tersangka Budi Sarwono.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan 1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, DIY," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/6).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Syamsudin dalam kapasitasnya sebagai Plh Bupati Banjarnegara; Irfan Puji Laksono dari PT Putra Wali Mandiri; Cahyono Tulus dari CV Srikandi; dan Asep Mochamad Ishak dari CV Solusi Raya Prima.

Pada Senin (13/6), KPK sudah mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Praktis, Budhi Sarwono menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya