Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Lebih Awal Daftar Sipol KPU, Partai Prima Siap Ikut Kompetisi Pemilu 2024

SELASA, 28 JUNI 2022 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Siap ikut kompetisi di Pemilu 2024, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) telah melakukan pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lebih awal semenjak diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (24/6).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, saat ini tim Sekretariat Nasional (Seknas) masih terus merapikan data dan persyaratan administrasi yang akan diinput ke dalam Sipol KPU.

"Ini menunjukkan Prima sudah siap untuk ikut dan berkompetisi dalam Pemilu 2024," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (28/6).


Alif menjelaskan, Prima juga akan segera melakukan konsolidasi nasional dalam rangka mempersiapkan pendaftaran partai politik yang akan dibuka pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Menurut dia, konsolidasi tersebut dilakukan untuk melakukan mempersiapkan struktur partai secara nasional dalam menghadapi verifikasi faktual mendatang.

"Konsilidasi nasional ini dilakukan untuk menguatkan struktur secara nasional dalam menghadapi verifikasi faktual yang kira-kira akan dilaksanakan akhir Agustus atau awal September mendatang," kata Alif.

Namun demikian terkait dengan Sipol, Alif menyayangkan, karena sampai saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur ketentuan tersebut.

Menurutnya, keberadaan PKPU sangat strategis, khususnya untuk partai baru. Sebab, melalui beleid tersebut ketentuan terkait pendaftaran, verifikasi dan lainnya diatur.

"Jangan sampai mendekati jadwal pendaftaran nanti PKPU ini baru terbit dan berbeda dengan ketentuan yang selama ini disosialisasikan," terang Alif.

Sejauh ini kata Alif, Prima sudah mempersiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan lainnya sesuai dengan PKPU yang digunakan dalam pemilu sebelumnya, yakni PKPU 6/2018 yang mengatur terkait ketentuan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kami sudah siapkan semua sesuai dengan ketentuan PKPU sebelumnya, semoga perubahannya memudahkan partai pendatang baru," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya