Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Lebih Awal Daftar Sipol KPU, Partai Prima Siap Ikut Kompetisi Pemilu 2024

SELASA, 28 JUNI 2022 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Siap ikut kompetisi di Pemilu 2024, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) telah melakukan pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lebih awal semenjak diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (24/6).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, saat ini tim Sekretariat Nasional (Seknas) masih terus merapikan data dan persyaratan administrasi yang akan diinput ke dalam Sipol KPU.

"Ini menunjukkan Prima sudah siap untuk ikut dan berkompetisi dalam Pemilu 2024," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (28/6).


Alif menjelaskan, Prima juga akan segera melakukan konsolidasi nasional dalam rangka mempersiapkan pendaftaran partai politik yang akan dibuka pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Menurut dia, konsolidasi tersebut dilakukan untuk melakukan mempersiapkan struktur partai secara nasional dalam menghadapi verifikasi faktual mendatang.

"Konsilidasi nasional ini dilakukan untuk menguatkan struktur secara nasional dalam menghadapi verifikasi faktual yang kira-kira akan dilaksanakan akhir Agustus atau awal September mendatang," kata Alif.

Namun demikian terkait dengan Sipol, Alif menyayangkan, karena sampai saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur ketentuan tersebut.

Menurutnya, keberadaan PKPU sangat strategis, khususnya untuk partai baru. Sebab, melalui beleid tersebut ketentuan terkait pendaftaran, verifikasi dan lainnya diatur.

"Jangan sampai mendekati jadwal pendaftaran nanti PKPU ini baru terbit dan berbeda dengan ketentuan yang selama ini disosialisasikan," terang Alif.

Sejauh ini kata Alif, Prima sudah mempersiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan lainnya sesuai dengan PKPU yang digunakan dalam pemilu sebelumnya, yakni PKPU 6/2018 yang mengatur terkait ketentuan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kami sudah siapkan semua sesuai dengan ketentuan PKPU sebelumnya, semoga perubahannya memudahkan partai pendatang baru," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya