Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Nafsu Sama Anak di Bawah Umur, DK Terancam Penjara 15 Tahun

SABTU, 25 JUNI 2022 | 14:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nafsu tak terhindarkan membuat DK (46) gelap mata dan nekat mencabuli seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (23/6).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap DK usai melakukan aksi pencabulan.

"Benar bahwa telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur dirumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Kamis (23/6),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Nandar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).


Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat itu, Melati nama samaran korban sedang bermain HP di dalam kamar, tiba-tiba DK masuk dan langsung menyentuh alat vital korban.

“saat sedang bermain HP di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,“ ujar Nandar.

Korban pun melapork kepada ibunya, selanjutnya ibu korban melapor ke pihak RT dan RW setempat.

“Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," kata Nandar.

Akibat perbuatannya DK dijerat dengan pasal 82 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya