Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Nafsu Sama Anak di Bawah Umur, DK Terancam Penjara 15 Tahun

SABTU, 25 JUNI 2022 | 14:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nafsu tak terhindarkan membuat DK (46) gelap mata dan nekat mencabuli seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (23/6).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap DK usai melakukan aksi pencabulan.

"Benar bahwa telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur dirumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Kamis (23/6),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Nandar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).

Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat itu, Melati nama samaran korban sedang bermain HP di dalam kamar, tiba-tiba DK masuk dan langsung menyentuh alat vital korban.

“saat sedang bermain HP di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,“ ujar Nandar.

Korban pun melapork kepada ibunya, selanjutnya ibu korban melapor ke pihak RT dan RW setempat.

“Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," kata Nandar.

Akibat perbuatannya DK dijerat dengan pasal 82 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya