Berita

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Serang Ditutup karena curangi konsumen/Ist

Nusantara

Terbukti Curang, SPBU Pertamina di Serang Ditutup Selama 6 Bulan

SABTU, 25 JUNI 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bernomor 3442117 di Gorda di Kibin, Kabupaten Serang disanksi penutupan selama 6 bulan.

Sanksi itu diberikan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menyusul adanya kecurangan melalui memodifikasi mesin dispenser yang merugikan konsumen.

"Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).


Kecurangan tersebut dilakukan petugas saat menjual BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar. Akibatnya, harga dan takaran bensi yang keluar tidaklah sesuai.

"Mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," kata Eko.

Di sisi lain, Pertamina mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Banten atas sindikat kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.

Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Kasubbid I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya