Berita

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Serang Ditutup karena curangi konsumen/Ist

Nusantara

Terbukti Curang, SPBU Pertamina di Serang Ditutup Selama 6 Bulan

SABTU, 25 JUNI 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bernomor 3442117 di Gorda di Kibin, Kabupaten Serang disanksi penutupan selama 6 bulan.

Sanksi itu diberikan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menyusul adanya kecurangan melalui memodifikasi mesin dispenser yang merugikan konsumen.

"Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).


Kecurangan tersebut dilakukan petugas saat menjual BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar. Akibatnya, harga dan takaran bensi yang keluar tidaklah sesuai.

"Mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," kata Eko.

Di sisi lain, Pertamina mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Banten atas sindikat kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.

Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Kasubbid I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya