Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lagos Menduduki Peringkat Kedua Kota Terburuk di Dunia

SABTU, 25 JUNI 2022 | 10:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ibu kota komersial Nigeria, Lagos, menempati peringkat 171 dari 172 negara dalam daftar kota paling layak huni di dunia untuk kuartal pertama tahun 2022, menurut Global Liveability Index 2022 terbaru. Ini berartimenjadikan kota ini sebagai kota layak huni terburuk kedua di dunia dan terburuk di Afrika.

Menurut indeks yang diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit (EIU), pemimpin dunia dalam intelijen bisnis global, bahwa Damaskus (Suriah) dan Tripoli (Libya)  berada di urutan terbawah daftar bersama dengan Lagos, (Nigeria). Disebutkan bahwa faktor kerusuhan sosial, terorisme, dan konflik, menjadikan kota tersebut dianggap 'kurang layak huni'.

“Kota yang paling tidak layak huni adalah Damaskus di Suriah, Lagos di Nigeria, Tripoli di Libya, Aljir di Aljazair dan Karachi di Pakistan, yang masing-masing mendapat skor 30,7, 32,2, 34,2, 37,0, dan 37,5," pernyataan dari EIU, seperti dikutip dari Vanguard, Jumat (24/6).


EIU lebih lanjut menyoroti lima kota paling layak huni di dunia, yaitu Wina, Austria, dengan skor 99,1; Kopenhagen, Denmark, dengan 98,0; Zurich, Swiss, dengan 96,3; Calgary, Kanada, memiliki 96,3 dan Vancouver, Kanada, dengan 96,1

“Namun, sebagian besar kota di sepuluh terbawah mengalami peningkatan skor dibandingkan tahun lalu, karena tekanan pandemi Covid-19,” kata EIU.

EIU memeriksa kualitas perawatan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, stabilitas, dan budaya ketika menilai kondisi kehidupan setiap kota.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya