Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Stafsus Wapres Minta Kasus Titan jadi Perhatian Serius Aparat Penegak Hukum

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden Arif Rahman menyatakan bahwa, jika kasus ini tidak ditangani dengan benar maka yang dirugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Penegak hukum harus betul-betul memahami bahwa kasus ini sangat berpotensi merugikan negara, makanya penanganannya harus serius,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).


Arif meminta agar aparat penegak hukum juga mengedepankan asas akuntabel, profesional dan transparan. Dengan demikian, skandal kredit PT Titan Infra Energy dapat dibongkar secara tuntas dan terang benderang.

“Kita yakin Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan mampu membongkarnya,” tekan Arif.

Kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) lantaran adanya dugaan pidana korupsi.

Kemudian, pihak Bank Mandiri sendiri juga telah melaporkan PT Titan ke Bareskrim Polri lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya.

Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.

Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya