Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Stafsus Wapres Minta Kasus Titan jadi Perhatian Serius Aparat Penegak Hukum

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden Arif Rahman menyatakan bahwa, jika kasus ini tidak ditangani dengan benar maka yang dirugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Penegak hukum harus betul-betul memahami bahwa kasus ini sangat berpotensi merugikan negara, makanya penanganannya harus serius,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).


Arif meminta agar aparat penegak hukum juga mengedepankan asas akuntabel, profesional dan transparan. Dengan demikian, skandal kredit PT Titan Infra Energy dapat dibongkar secara tuntas dan terang benderang.

“Kita yakin Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan mampu membongkarnya,” tekan Arif.

Kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) lantaran adanya dugaan pidana korupsi.

Kemudian, pihak Bank Mandiri sendiri juga telah melaporkan PT Titan ke Bareskrim Polri lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya.

Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.

Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya